Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) memfasilitasi rancangan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 serta pelaksanaan evaluasi kegiatan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kosmas D. Lana, melalui Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev), Bidang Ekonomi, Bidang Infrastruktur serta Bidang Pendidikan Sosial Budaya telah melaksanakan pertemuan dengan 22 kabupaten/kota se-NTT.
Dikatakan, dalam pelaksanaan fasilitasi rancangan akhir RKPD tahun 2022, dan evaluasi perubahan RKPD tahun 2021, kabupaten/ kota se-NTT tersebut di mulai sejak bulan Juni dan berakhir sampai dengan bulan Nopember 2021. Dan kegiatan tersebut melibatkan semua Perangkat Daerah(PD) pada tingkat Provinsi NTT.
Dijelaskan, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
Sesuai dengan Pasal 263 dan 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” . Sementara itu, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan target secara ekonomis, efisien, dan efektif,”kata Kosmas.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 275 pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan, menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah provinsi; gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota; gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembanguann daerah provinsi; serta Bupati/Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.
Adapun tujuan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Pasal 180 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 adalah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana; mewujudkan konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRWN; mewujudkan konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah; mewujudkan konsistensi RKPD dengan RPJMD; serta mewujudkan kesesuaian antara capaian pembangunan dengan indikator kerja.
“Sebelum penetapan Perkada RKPD tahun 2022, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah melaksanakan fasilitasi RKPD sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan fasilitasi RKPD tahun 2022 menghasilkan output berupa Surat Hasil Fasilitasi Rancangan Perkada RKPD Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri sebagai bahan penyempurnaan dan ditindaklanjuti sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD tahun 2022 yang paling lambat ditetapkan pada minggu terakhir bulan Juni tahun 2021.
Lebih lanjut kata dia, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 ini merupakan wujud dari kebijakan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya ketika pelaksanaan pengendalian dan evaluasi konsisten dan terukur, maka dapat menjadi masukan dan perbaikan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota pada tahun berjalan berikutnya. (HT)