Bandara El Tari Kupang Resmi Masuk Wilayah Kota Kupang

oleh -158 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Bandara udara Internasional El Tari Kupang resmi masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang. Sebelumnya wilayah tersebut terbagi dalam dua segmen yakni sebagian masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang dan sebagian lagi masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang.

Dua kepala daerah itu yakni Wali Kota Kupang dan Bupati Kupang dalam rapat pembahasan batas daerah di ruang rapat Gubernur NTT pada Senin (28/12/2010) akhirnya bersepakat untuk menyerahkan kawasan Bandara El Tari Kupang masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Kupang.

Sementara untuk kawasan Nasipanaf akan disesuaikan dengan kondisi sosiologis dan politik masyarakat di kawasan tersebut. Berdasarkan data wilayah pemilihan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang mempertemukan dua kepala daerah tersebut menyampaikan kesepakatan penentuan batas wilayah tentunya selalu merujuk pada undang-undang. Mengenai segmen bandara El Tari menurutnya tidak mungkin diambil alih oleh dua pemerintah daerah sekaligus.

Karena dalam pertemuan tersebut, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah berusaha menjadi mediator yang memberi jalan tengah penyelesaian sengketa batas wilayah yang sudah berlangsung lama tersebut. Akhirnya disepakati pilar batas yang selama ini membelah bandara masuk dalam dua wilayah dinyatakan tidak berlaku.

Dia optimis penyesuaian batas wilayah ini tidak merugikan rakyat karena tidak ada hak kepemilikan warga atas tanah yang hilang.

Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan jajarannya yang sudah mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah ini. Diakuinya Gubernur tentu sudah melihat berbagai aspek sebelum mengambil keputusan ini.

Pemerintah Kota Kupang menurutnya siap menerima apapun keputusan yang diambil oleh Gubernur terkait batas wilayah ini. “Kami siap terima apapun keputusan soal batas wilayah, karena pada dasarnya tujuan kita sama yakni membangun NTT dan mensejahterakan rakyat,”ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno bahwa tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan, termasuk soal batas wilayah.

Dia berharap penyelesaian diambil seadil-adilnya dan tidak menimbulkan persoalan baru. Diakuinya meski belum ada kesepakatan antara kepala daerah, namun selama ini tidak pernah ada keributan yang timbul antara warga di kawasan tersebut terkait batas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Provinsi NTT, Drs. Yulius Talok, dalam pemaparannya menyampaikan sesuai peta lampiran menurut UU No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, kawasan Bandara El Tari sepenuhnya masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang. Senada dengan Gubernur dia memastikan penyesuaian batas admistrasi wilayah pemerintah tidak mengurangi hak-hak perdata perseorangan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas beserta jajaran dari masing-masing pemerintah daerah. (HT)