Pengusaha yang Menaikan Harga Pasca Bencana Seroja akan Dicabut Izinnya

oleh -148 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Ini warning bagi pengusaha bahan bangunan di Kota Kupang dan sekitarnya. Jika ditemukan ada pengusaha bahan bangunan yang nakal dengan menaikan harga dari standar pasca bencana badai siklon tropis Seroja maka akan diberikan sanksi tegas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT berupa pencabutan izin usahanya.

“Jika ada pengusaha yang menaikan harga lebih dari standar maka kita akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi NTT, Muhamad Natsir Abdullah di Kantor DPRD Provinsi NTT, Senin (11/4/2021).

Natsir mengatakan, persoalan kenaikan harga khususnya bahan bangunan yang terjadi pasca bencana badai siklon tropis Seroja ada pengusaha yang memanfaatkan situasi ini untuk menaikan harga barang bangunan.

“Tindakan yang diambil Disperindag adalah melakukan sidak dan kita bawa harga yang selayaknya. Dan mereka bersedia untuk menerima itu dan tidak coba-coba untuk menaikan harga dari standar. Dan kita buat surat pernyataan.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang   Nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen bahwa bagi mereka yang melakukan pelanggaran seperti itu akan dikenakan kurangan lima tahun dan denda Rp 200 juta. Dan mereka tanda tangan pernyataan itu.

Kemudian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika mereka melakukan transaksi dibawah standar atau diatas standar yang ditetapkan maka akan dikenakan kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 miliar.

“Dua undang-undang itu kita pakai standar dan harga sama-sama kita tahu setelah itu buat pernyataan bahwa mereka tidak akan menaikan melampaui harga dari standar yang ditetapkan. Jika diketahui maka kita akan membawa pengusaha itu,”ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi setiap pembelanjaan barang di toko bahan bangunan.

“Kalau harganya terlalu mahal maka kirimkan buktinya lewat WA karena sudah ada no kontak karena kita langsung membawa karena pengumpulan data berupa bukti itu sudah cukup untuk membawanya sesuai dengan Undang-undang Konsumen maupun Undang-undang Perdagangan,”ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk ketiga toko yang kena sidak beberapa waktu lalu sementara berproses di Polda NTT.

“Nanti ketika diminta saksi ahli maka saya akan mengirim Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendekati apakah dia terlibat, menyalahi atau melanggar aturan undang-undang konsumen dan perdagangan. Kalau sampai menyalahi itu maka akan dikenakan pasal-pasal itu,”pungkasnya. (HT)