Antoni Nitti Susanto Divonis Bebas dalam Kasus BBM Sabu Raijua

oleh -309 Dilihat

 

Keterangan Foto: Terdakwa Antoni Nitti Susanto Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 5 Pebruari 2024. (Foto Wily)

Suara-ntt.com, Kupang-Antoni Nitti Susanto terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin, 5 Februari 2024

Terdakwa Antoni Nitti Susanto didakwa dalam perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto di hukum lima tahun penjara, Namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady

Vonis bebas kepada terdakwa lantaran hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM.

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.

Dengan demikian, terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,

“Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,”ujar HakimSarlota Suek. ****