Aliansi Peduli Kemanusian Minta Dilibatkan dalam RPD dengan Polda dan Kejati NTT

oleh -145 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Koordinator Aksi Aliansi Peduli Kemanusian, Kristo Kolimu meminta Pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk dilibatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus pembunuhan
Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

“Kita minta agar dilibatkan dalam RDP dengan Polda dan Kejati NTT terkait kasus ini,” kata Kristo bersama rombongan ketika beraudiens dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Aloysius Malo Ladi di ruang kerjanya pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dikatakan, jika dalam RDP mereka tidak dilibatkan maka ditawarkan untuk dilakukan live streaming agar bisa mengikuti prosesnya. Karena menurut mereka kasus tersebut menjadi perhatian publik bahkan nasional.

Lebih jauh kata dia, bila dalam RDP itu mereka tidak dilibatkan dan tidak ada live streaming maka aliansi akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi NTT pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang.

Selain itu mereka juga meminta agar dalam RDP wartawan juga dilibatkan untuk memberitakan soal perkembangan kasus tersebut. Dan digelar perkara ilmiah.

Dalam kesempatan itu mereka juga melakukan kontrak komitmen dengan Pimpinan DPRD NTT dalam hal ini dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Aloysius Malo Ladi.

“Kontrak komitmen itu juga mempertaruhkan integritas DPRD NTT,”ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini penyidik Polda NTT telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus itu ke JPU Kejati NTT.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Aloysius Malo Ladi mengatakan, pihak DPRD NTT melihat kasus pembunuhan itu secara obyektif.

Dikatakan, DPRD NTT akan menggelar RDP dengan Polda pada tanggal 10 Januari 2022. Masalah yang akan dibahas bukan hanya masalah kasus pembunuhan Astrid dan Lael tetapi masalah yang lain termasuk kasus kematian tahanan dalam sel di Kabupaten Sumba Tengah. Sementara dengan Kejati NTT akan digelar pada tanggal 11 Januari 2022.

Namun kata dia, pihaknya secara khusus akan membahas masalah kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Kasus ini sudah menjadi ranah polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejati NTT akan tetapi kita juga ingin mengetahui secara detail soal perkembangan kasus ini,”ungkapnya.

Lebih lanjut kata Alo, dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait dengan tuntutan Aliansi Peduli Kemanusian agar dilibatkan dalam RDP baik dengan Polda maupun Kejati NTT.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD NTT dan pimpinan lainnya untuk membicarakan hal itu.

“Saya tidak bisa memutuskan sendiri tapi akan dikomunikasikan dengan ibu Ketua DPRD NTT dan pimpinan lainnya karena kita ini kolektif kolegia,”ujarnya.

Dia berjanji akan memberikan informasi jika sudah ada kepastian dari Ketua DPRD NTT dan pimpinan lainnya apakah dalam RPD akan dilibatkan teman-teman aliansi atau tidak.

“Kasih saya kesempatan sampai jam 3 atau jam 4 sore untuk sampaikan hal ini kepada ibu Ketua dan pimpinan lainnya. Jika sudah ada informasi maka saya akan hubungi kembali teman-teman,”pungkasnya. (Hiro Tuames)