AJI Berharap Kasus PHK Wartawan Obet Gerimu Diselesaikan dengan Baik

oleh -126 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Ketua Devisi Advokasi Hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Jhon Seo berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Express, Obet Gerimu bisa diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution.

“AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian untuk menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution,” kata Jhon Seo, usai bertemu manajemen Timor Expres akhir pekan kemarin.

Dia juga berharap proses yang ada tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan AJI tidak menanggapi masalah internal yang ada.

“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” ujarnya.

Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, katanya, AJI perlu melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.

Untuk diketahui AJI Kupang, AJI Kupang menerima surat 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di PHK oleh manajemen Timor Ekspress.

Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan AJI Kupang melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada dan menugaskan Ketua Divisi Hukum dan Sekeretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express. (HT)