Suara-ntt.com, Kupang-Dengan adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali yakni 77,4 persen maka tiga daerah di provinsi itu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT sekaligus Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan, PPKM level 4 akan mulai diberlakukan di tiga daerah di NTT pada besok 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Marius menyebut, tiga wilayah itu yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
Dikatakan, PPKM diterapkan karena ada sejumlah pertimbangan dari pemerintah untuk penerapan PPKM level 4 di dua kabupaten dan satu kota tersebut.
Kemudian, kata Marius, kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen. Peta sebaran sekuen varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali. Bed occupancy ratio (BOR) dan konversi tempat tidur (TT) pada 22 Juli 2021, di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen.
Kabupaten Sikka dengan 76 persen, Sumba Timur dengan 75 persen dan Kota Kupang dengan 73 persen.
“Untuk persentase capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur di bawah rata-rata nasional,” ujar Marius kepada wartawan pada Minggu, 25 Juli 2021.
Dijelaskan, ada beberapa rekomendasi dari pemerintah pusat untuk tiga daerah tersebut.
Yakni harus merespons dengan lebih ketat dan pengendalian mobilitas warga untuk kendalikan lonjakan kasus.
Selain itu, perlu ada percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT. Saat ini pengunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah.
Pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM level 4, sebagaimana ditetapkan Instruksi Mendagri.
Terakhir, menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan ketersedian tempat tidur pasien Covid-19 terisi penuh. (HT)