Suara-ntt.com, Kupang-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang eksistensi keberadaan KIP NTT akan dilakukan hingga ke tingkat pemerintahan desa/kelurahan.
“Kami targetkan, untuk tahun 2022 nanti, sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang eksistensi keberadaan KIP NTT akan dilakukan hingga ke tingkat pemerintahan desa/kelurahan. Namun keterbatasan anggaran yang kami miliki, tentunya belum semua desa/kelurahan akan mendapatkan sosialisasi. Selain itu lembaga publik, yang juga belum sempat mendapat sosialisasi yang sama, akan dilanjutkan pada program kerja tahun 2022,” kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Lede Bole Baja, saat jumpa pers akhir tahun di Aula Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 27 Desember 2022.
Agus Baja menyampaikan bahwa KIP NTT telah menjalankan banyak kegiatan sesuai target program kerja yang ada. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya, sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang eksistensi keberadaan KIP NTT ke seluruh badan publik vertikal, badan publik tingkat Provinsi NTT dan badan publik tingkat kabupaten/kota, serta partai politik, BUMN/BUMD, media massa, LSM dan lembaga lainnya.
Selain kegiatan sosialisasi, kata Agus Baja, KIP NTT juga telah menggelar kegiatan lainnya seperti Pelatihan PPID badan publik tingkat Provinsi NTT, penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk, Bimtek PSI dan putusan Ajudikasi, FGD Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti badan public di Provinsi NTT, dan melaksanakan kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik selama 6 bulan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Selain itu, mengikuti rakornas KIP tingkat pusat yang dilaksanakan di Provinsi Banten, menggelar FGD Daerah dalam rangka penyusunan IKIP 2021 dan Bimtek Program IKP di Jakarta, serta berbagai kegiatan lainnya.
Selama masa pandemi COVID-19 pun, KIP NTT terlibat dalam banyak kegiatan zoom meeting dengan berbagai topik, menjadi narasumber di berbagai kegiatan dan pelatihan lembaga publik, serta mengikuti kunjungan apresiasi desa di Provinsi Aceh, serta mendampingi Tim KI Pusat dalam rangka visitasi di Kabupaten Belu.
“KIP NTT akan terus mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang eksistensi keberadaan KIP NTT kepada masyarakat. KIP NTT terus mendorong adanya keterbukaan informasi publik sehingga berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan lembaga publik bisa diketahui masyarakat dan membawa manfaat bagi pembangunan yang lebih baik,”ungkap mantan wartawan Radio Suara Kupang ini.
Dalam kegiatan jumpa pers akhir tahun, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Lede Bole Baja didampingi empat komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua Ichsan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Kelembagaan Germanus Attawuwur, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Daniel Tonu, dan Maryanty Adoe sebagai Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi. (Hiro Tuames)