2020, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Antar Langsung Dokumen Ijin ke Pemohon

oleh -185 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pada Tahun 2020, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berbenah dan memberikan kemudahan pelayanan perijinan kepada pemohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa mengatakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan proses perijinan maka DPMPTS Provinsi NTT mulai bulan Januari 2020 melakukan inovasi dan terobosan baru dengan sistem mengantar dan menyerahkan langsung ijin kepada pemohon ke alamatnya.

Sementara birokrasi sebelumnya kata dia, aparatur cuma menunggu pemohon yang datang mengambil sendiri di kantor.

“Mulai bulan Januari 2020 yang lalu semua berkas ijin saya bersama staf antar langsung ke pemohon. Sekarang tinggal pemohon beritahu alamatnya maka saya dengan staf akan antar langsung dokumen ijin itu ke rumah atau alamat dari pemohon,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2020).

Dikatakan, tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik atau pemohon. Apalagi sudah ada penegasan dari bapak gubernur bahwa ijin itu harus diantar ke pemohon.

“Dan itu sudah kita tindaklanjuti. Cuma di kabupaten/kota kita belum bisa lakukan karena anggaran terbatas dan harus disesuaikan. Untuk kabupaten/kota kita menyesuaikan dengan penugasan orang itu dan jika ada perwakilan disini maka saya minta untuk tunggu dimana saja. Dan saat ini konsentransi dan prioritas pada wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” ungkap mantan Inspektur Provinsi NTT ini.

Dirinya mengaku sudah beberapa kali bersama stafnya mengantar dokumen ijin kepada pemohon di beberapa hotel di Kota Kupang. Hal ini dilakukan untuk membuat sesuatu yang baru dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

“Saya sudah antar ijin itu di beberapa hotel di Kota Kupang dan itu komitmen Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP bahwa semua perijinan harus diantar sehingga ada sesuatu hal yang baru,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, terobosan ini adalah pertama kali dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTT.

“Selama ini, setelah kita proses berkas pemohon, kita hubungi mereka (perusahaan, red), atau mereka sendiri yang datang ambil di kantor,” ujarnya. (Hiro Tuames)