15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sumba Tengah Bersaing dalam Uji Kompetensi Jabatan

oleh -166 Dilihat

Suara-ntt.com, Waibakul-Sebanyak 15 (lima belas) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang telah memenuhi persyaratan administratif akan bersaing mengikuti Uji Kompetensi Jabatan tahun 2020.

Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (23/07/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Johanis U. Janga dalam laporannya mengatakan, uji kompetensi dilaksanakan dan didasari oleh amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan amanat tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah tahun 2020.

Selain itu, kata dia dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi pandemi covid-19 maka dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2020 ini maka pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Walaupun uji kompetensi ini dilakukan dalam kondisi pandemi covid-19 tapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” ungkapnya.

Johanis menambahkan, kegiatan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dilaksanakan dengan berbagai agenda antara lain penilaian rekam jejak dan wawancara dengan materi ujinya berkaitan dengan motivasi, minat, karakter dan perilaku.

Kegiatan tersebut kata dia, dinilai oleh para Tim Penilai Kompetensi terdiri dari kalangan Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Tim Profesional yang telah berkompeten dibidangnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan konsekuensi terhadap adanya perubahan dan lahirnya regulasi-regulasi yang baru terkait dengan pengisian jabatan di jajaran birokrasi pemerintahan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemerintahan kemasyarakatan pada organisasi-organisasi perangkat daerah.

Hal itu dilakukan agar pejabat pimpinan tinggi pratama dapat ditempatkan sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimiliki sehingga kinerja pemerintah berjalan secara tepat sasaran dan memberi dukungan terhadap perbaikan pelayanan masyarakat. (HT/Humas dan Protokol Kabupaten Sumba Tengah)