12 Juta Pelaku Usaha Mikro di Indonesia akan dapat Dana BPUM

oleh -167 Dilihat

Suara-ntt.com, Jakarta-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan memberikan dana untuk program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada masing-masing pelaku usaha mikro dan siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020.

“Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta beberapa waktu lalu.

Masduki mengatakan, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

“Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun,”ungkapnya.

Dikatakan, pada masa pandemi COVID-19 memberikan dampak serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, hingga dari sisi permintaan pasar.

Untuk itu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap awal sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM. Khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.

“Hari ini Pak Presiden tadi sudah, kami ratas dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro,”ujarnya Teten.

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Menkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas PEN yang kemudian menyiapkan landasan kebijakan untuk program tersebut termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.

Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Selain itu juga data dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

“Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

”Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” katanya.

Teten Masduki mengajak para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Hibah Modal Kerja

Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi COVID-19.

Teten menambahkan, bantuan ini akan melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan (subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum).

Selain itu, program ini juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.

Bantuan produktif UMKM ini kata dia, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Teten menambahkan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Teten menambahkan sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

“Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.(HT/Humas Kementerian Koperasi dan UKM)